BENARKAH BANYAK PEJABAT MENDAPATKAN FEE...?TERKAIT PEMBANGUNAN PASAR INDUK PURWODADI


Grobogan Metro Realita
Kepala Disperindag Tohirin akan melawan TIM  werkudoro terkait dengan kejelasan HGB tiba tiba beralih menjadi hak milik ,serta keberadaan perjanjian kedua belah pihak yang hilang.
PT.KARYA BAYU BANGUN PERKASA (PT.KBBP) yang beralamat di Jakarta.pada tahun 1994 merenovasi Pasar Induk Purwodadi yang kemudian pemerintah kabupaten Grobogan membentuk Tim sesuai Keputusan Bupati Kepala Daerah TK.II Grobogan pada 2 Februari 1994 Nomor 050/1074/1994 Tentang pembentukan Tim Renovasi Pasar Umum Purwodadi diantaranya adalah Mulyono Bupati Kepala Daerah  Tingkat II Sebagai Penanggung jawab.Soewarno Sekwilda TK.II Grobogan sebagai
Ketua,Supomo Asisten II ,sebagai wakil  ketua,Jatiostoro Asisten I Sekwilda sebagai wakil ketua II,Sotiknyo Asisten III  menjabat sebagai wakil ketua III,Ahmadi Widodo menjabat Kasubag Perencanaan bagian penyusunan program dalam tim sebagai Sekretaris,Suhadi menjabat sebagai kasubag pengadaan dan perawatan bagian umum Setwilda dalam tim sebagai wakil sekretaris,Djasmani menjabat sebagai ketua Bappeda dalam tim sebagai Anggota,Parno menjabat sebagai kepala dinas PUK Dati II Grobogan dalam tim sebagai Anggota ,Sowarto Kepala bagian penyusunan program sebagai anggota,Sutomo HP menjabat sebagai Kepala bagian keuangan Setwilda ,Yahmo Sumarno Kepala bagian umum Setwilda ,Djoko Rahardjo Kepala Bagian Perlengkapan Setwilda,Pudjo Albahrun Kabag Tapem Setwilda,Rochadi Kabag Sosial Stwilda,Suyatmo Kabag Ketertiban ,Rudy Atmoko Kasie tata kota,Much Chanip Kasie sarana Tekhnik Bappeda ,menjabat dalam tim sebagai Stap Teknis ,Arifin Staf perundang undangan bagian hukum dalam tim sebagai staf administrasi ,Ir Nurwanto staf tata kota dalam tim sebagai staf teknis ,Agus Prasetyo menjabat sebagai Kasubag Pengendalian Program  bagian penyusunan program dalam tim sebagai staf administrasi ,Suhadi Kepala pasar umum Purwodadi Dipenda dalam tim sebagai staf administrasi , Purwodadi  tanggal 2 Februari 1994 ditanda tangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Grobogan  H Mulyono dengan disertai Stempel Basah.
Dalam Café Morning Senin  9/1 digedung sekda Grobogan Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono SH  berharap untuk segera laporan asset daerah tentang kejelasan Pasar Induk Purwodadi dalam acara tersebut di hadiri oleh semua SKPD.
Dalam perjanjian PT KBBG dengan Pemda Grobogan tersebut  ketika membangun diberi hak  untuk mengalihkan pedagang yang lama  dengan syarat ijin Bupati ,Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 1990 ,dan penetapan harga harus sepengetahuan Bupati Grobogan PT.KBBG mendapat Hak Guna Bangunan  hanya seluas  8000 M2
Dalam perjanjian kedua belah pihak ada klausul yang menjamin  seperti Hak Memungut Retribusi,Bongkar Muat ,Sampah  dan juga memiliki hak kepemilikan,Biaya Renovasi  Pasar Induk Purwodadi masing – masing pihak pada tahun 1994 berhitung dalam perjanjian No 050/22.39/1994 juga perjanjian 103/P.KBBP/PWD/IX/1994 modal penyertaan pemda  sebesar 2,6 Milyard yang dinilai dengan luas tanah 14.345 M2 dan PT KBBG dalam Renovasi Pasar Induk Purwodadi Penyertaan Modal mencapai 5,7 Milyard mendapat Hak Guna Bangunan  hanya 8000 M2.
Namun setelah persetujuan dan kesepakatan bersama dalam perjanjian tersebut dalam penyertifikatan Hak Guna Bangunan menjadi masalah ,karena dalam peralihan  HGB yang berasal dari hak pengelolaan  tidak adanya ijin tertulis dari Hak Pengelolaan  sehingga tidak dapat memungut retribusi  yang sudah diatur dalam perda Nomor 20 Tahun 2002 tiap tahun bisa mencapai 2 Milyard .
Kepala Disperindag Tohirin menyikapi permasalahan kejelasan yang timbul terkait keberadaan Pasar Induk Purwodadi mengatakan.”HGB beralih manjadi sertifikat menjadi hak kepemilikan tanah yang merupakan asset pemda jelas ini kami akan segera klarifikasi pada kantor pertanahan ,Notaris yang melayani ,PT KBBG serta pedagang ,bila ada peralihan hak atas Hak Guna Bangunan dalam perjanjian tersebut  maka harus ada persetujuan dan berpedoman pada proposal kedua belah pihak ,hilangnya sertifikat kami akan segera ke kantor pertanahan karena dalam perjanjian peralihan sertifikat harus ijin bupati,hal ini juga sebagai tanggung jawab bersama dan Tim yang menangani masalah Renovasi Pasar Induk Purwodadi maka Pihak PT.KBBG dan Pemda Grobogan juga akan kami minta kejelasanya ,bila perlu BPKP Harus segera turun tangan.”Ungkap Tohirin
Fakta yang terjadi dilapangan UPTD Pasar Induk Purwodadi Mulyono mengatakan .”kami sudah diperiksa BPKP ,dan BPKP sudah meminta keterangan terkait dengan Renovasi Pasar Induk tersebut,namun dalam sertifikat tahun 2002 ada kesalahan diantaranya sampul depan dan isi dalam sertifikat tersebut sudah terjadi jual beli”ungkap Mulyono
            Belum selesai mencari perjanjian kedua belah pihak yang sudah hilang tahun 1994 tersebut namun pada tahun 2002 muncul sertifikat,hingga saat ini asset dan perlengkapan daerah baru mencari keberadaan sertifikat pertama dan perjanjian yang disaksikan oleh TIM tersebut diatas.(Gus Murgan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

JELAJAH INDONESIA LIHAT PETA


View Panwaslu Grobogan in a larger map
View Panwaslu Grobogan in a larger map