Grobogan Metro Realita
Kepala Disperindag Tohirin akan
melawan TIM werkudoro terkait dengan
kejelasan HGB tiba tiba beralih menjadi hak milik ,serta keberadaan perjanjian
kedua belah pihak yang hilang.
PT.KARYA BAYU BANGUN PERKASA (PT.KBBP)
yang beralamat di Jakarta.pada tahun 1994 merenovasi Pasar Induk Purwodadi yang
kemudian pemerintah kabupaten Grobogan membentuk Tim sesuai Keputusan Bupati
Kepala Daerah TK.II Grobogan pada 2 Februari 1994 Nomor 050/1074/1994 Tentang
pembentukan Tim Renovasi Pasar Umum Purwodadi diantaranya adalah Mulyono Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Sebagai
Penanggung jawab.Soewarno Sekwilda TK.II Grobogan sebagai
Ketua,Supomo Asisten
II ,sebagai wakil ketua,Jatiostoro Asisten
I Sekwilda sebagai wakil ketua II,Sotiknyo Asisten III menjabat sebagai wakil ketua III,Ahmadi
Widodo menjabat Kasubag Perencanaan bagian penyusunan program dalam tim sebagai
Sekretaris,Suhadi menjabat sebagai kasubag pengadaan dan perawatan bagian umum
Setwilda dalam tim sebagai wakil sekretaris,Djasmani menjabat sebagai ketua
Bappeda dalam tim sebagai Anggota,Parno menjabat sebagai kepala dinas PUK Dati
II Grobogan dalam tim sebagai Anggota ,Sowarto Kepala bagian penyusunan program
sebagai anggota,Sutomo HP menjabat sebagai Kepala bagian keuangan Setwilda
,Yahmo Sumarno Kepala bagian umum Setwilda ,Djoko Rahardjo Kepala Bagian
Perlengkapan Setwilda,Pudjo Albahrun Kabag Tapem Setwilda,Rochadi Kabag Sosial
Stwilda,Suyatmo Kabag Ketertiban ,Rudy Atmoko Kasie tata kota,Much Chanip Kasie
sarana Tekhnik Bappeda ,menjabat dalam tim sebagai Stap Teknis ,Arifin Staf
perundang undangan bagian hukum dalam tim sebagai staf administrasi ,Ir
Nurwanto staf tata kota dalam tim sebagai staf teknis ,Agus Prasetyo menjabat
sebagai Kasubag Pengendalian Program
bagian penyusunan program dalam tim sebagai staf administrasi ,Suhadi
Kepala pasar umum Purwodadi Dipenda dalam tim sebagai staf administrasi ,
Purwodadi tanggal 2 Februari 1994
ditanda tangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Grobogan H Mulyono dengan disertai Stempel Basah.
Dalam Café
Morning Senin 9/1 digedung sekda
Grobogan Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono SH
berharap untuk segera laporan asset daerah tentang kejelasan Pasar Induk
Purwodadi dalam acara tersebut di hadiri oleh semua SKPD.
Dalam perjanjian
PT KBBG dengan Pemda Grobogan tersebut
ketika membangun diberi hak untuk
mengalihkan pedagang yang lama dengan
syarat ijin Bupati ,Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun
1990 ,dan penetapan harga harus sepengetahuan Bupati Grobogan PT.KBBG mendapat
Hak Guna Bangunan hanya seluas 8000 M2
Dalam perjanjian
kedua belah pihak ada klausul yang menjamin
seperti Hak Memungut Retribusi,Bongkar Muat ,Sampah dan juga memiliki hak kepemilikan,Biaya
Renovasi Pasar Induk Purwodadi masing –
masing pihak pada tahun 1994 berhitung dalam perjanjian No 050/22.39/1994 juga
perjanjian 103/P.KBBP/PWD/IX/1994 modal penyertaan pemda sebesar 2,6 Milyard yang dinilai dengan luas
tanah 14.345 M2 dan PT KBBG dalam Renovasi Pasar Induk Purwodadi Penyertaan
Modal mencapai 5,7 Milyard mendapat Hak Guna Bangunan hanya 8000 M2.
Namun setelah
persetujuan dan kesepakatan bersama dalam perjanjian tersebut dalam
penyertifikatan Hak Guna Bangunan menjadi masalah ,karena dalam peralihan HGB yang berasal dari hak pengelolaan tidak adanya ijin tertulis dari Hak
Pengelolaan sehingga tidak dapat
memungut retribusi yang sudah diatur
dalam perda Nomor 20 Tahun 2002 tiap tahun bisa mencapai 2 Milyard .
Kepala
Disperindag Tohirin menyikapi permasalahan kejelasan yang timbul terkait
keberadaan Pasar Induk Purwodadi mengatakan.”HGB beralih manjadi sertifikat
menjadi hak kepemilikan tanah yang merupakan asset pemda jelas ini kami akan
segera klarifikasi pada kantor pertanahan ,Notaris yang melayani ,PT KBBG serta
pedagang ,bila ada peralihan hak atas Hak Guna Bangunan dalam perjanjian
tersebut maka harus ada persetujuan dan
berpedoman pada proposal kedua belah pihak ,hilangnya sertifikat kami akan
segera ke kantor pertanahan karena dalam perjanjian peralihan sertifikat harus
ijin bupati,hal ini juga sebagai tanggung jawab bersama dan Tim yang menangani
masalah Renovasi Pasar Induk Purwodadi maka Pihak PT.KBBG dan Pemda Grobogan
juga akan kami minta kejelasanya ,bila perlu BPKP Harus segera turun
tangan.”Ungkap Tohirin
Fakta yang
terjadi dilapangan UPTD Pasar Induk Purwodadi Mulyono mengatakan .”kami sudah
diperiksa BPKP ,dan BPKP sudah meminta keterangan terkait dengan Renovasi Pasar
Induk tersebut,namun dalam sertifikat tahun 2002 ada kesalahan diantaranya
sampul depan dan isi dalam sertifikat tersebut sudah terjadi jual beli”ungkap
Mulyono
Belum
selesai mencari perjanjian kedua belah pihak yang sudah hilang tahun 1994
tersebut namun pada tahun 2002 muncul sertifikat,hingga saat ini asset dan
perlengkapan daerah baru mencari keberadaan sertifikat pertama dan perjanjian
yang disaksikan oleh TIM tersebut diatas.(Gus Murgan)